SUMSELNETMEDIA.COM, PALEMBANG – Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menggelar pemusnahan ratusan knalpot racing yang tidak sesuai dengan SNI.
Berdasarkan Informasi, pemusnahan tersebut dilakukan di halaman depan Mapolrestabes dengan cara dipotong menggunakan mesin las dan mesin gerinda.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Lantas, Kompol Yakin Rusdi menyampaikan, ada sektiar 210 knalpot racing yang dimusnahkan, dimana ini merupakan hasil dari razia dan tindakan penilangan bagi pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai SNI.
“Hal Ini merupakan hasil dari giat selama dua bulan terakhir yang kita lakukan, dan juga masih ada 120 motor yang belum dicopot knalpot racingnya karena belum diambil pemiliknya dan bakal dimusnahkan juga seperti ini nanti,” kata Irvan, Rabu (20/1).
Bapak Irvan juga mengatakan bahwa anggotanya tidak pilih kasih dan akan menertibkan bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bersuara besar motornya dengan mengamankannya ke Palembang.
“Tindakan yang kita lakukan ini atas tanggapan masyarakat yang resah karena banyaknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bersuara besar,” terang Irvan.
Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Lantas, Kompol Yakin Rusdi pun menambahkan, bahwa bagi masyarakat yang terkena tilang ini boleh diambil kendaraanya asalkan proses sidang sudah kelar dan knalpotnya sudah dikembalikan sesuai standar pabrik.
“Boleh diambil dengan syarat di proses tilang dan sidang sudah selesai dan knalpotnya sudah dikembalikan standar pabrik dengan membuat surat perjanjian,” jelasnya.
Yakin menghimbau kepada masyarakat palembang agar tidak menggunakan kenalpot racing lagiyang tidak sesuai SNI, dan kalau masih akan diberikan sanksi seperti tindakan tilang.