Lubuk Linggau

1 Tersangka Rapid Test Antigen Bekas di Medan Sedang Bangun Rumah Mewah

SUMSELNETMEDIA.COM, LUBUK LINGGAU – Salah Seorang warga Lubuk Linggau berinisial PM (45 tahun) menjadi salah satu dari 5 tersangka kasus rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. PM pun saat ini diketahui tengah membangun sebuah rumah mewah.

Adapun PM tercatat sebagai warga Griya Pasar Ikan, Jalan Lohan No. A.14-15, RT.7, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuk Linggau, Sumsel. Ia pun saat ini tengah membangun sebuah rumah mewah yang berada di depan rumah lamanya.Namun, pembangunan rumah tersebut terhenti setelah PM ditangkap polisi. Hal itu diungkapkan Antoni, salah seorang pekerja yang membangun rumah tersangka.

“Kami diminta berhenti bekerja dulu sejak Kamis (29/4) oleh kerabat PM karena permintaan keluarga,” katanya, Jumat (30/4).Antoni sendiri datang bersama seorang rekan pekerja lainnya yakni Cecep. Mereka bertujuan untuk membawa pulang sejumlah alat-alat perlengkapan bangunan yang masih berada di lokasi.

Dia menyebut bertugas membaut profil interior dan eksterior rumah tersebut sejak 2 minggu dan pekerjaannya itu pun sudah hampir rampung. Antoni sendiri mengaku tidak tahu jika PM saat ini ditangkap polisi tekait kasus rapid test Antigen tersebut.

“Kalau upah selama ini lancar dan biasanya di transfer setiap minggu. Ada juga tukang lain yang tugasnya membangun konstruksi rumah,” katanya.

Selain pekerja, tidak satu pun kerabat PM yang terlihat berada di lokasi. Rumah lama PM yang berada di depan bangunan baru tersebut pun nampak tertutup rapat.

Terpisah, Ketua RT setempat, Muslim, membenarkan jika PM merupakan salah satu warganya yang sudah tinggal sekitar 11 tahun di lingkungan tersebut. PM pun juga diketahui bekerja di Kimia Farma.”Jarang pulang karena tugas di luar kota. Tapi dia memang dikenal baik oleh warga sini,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *