Daerah, Kriminal, Palembang

Dari lima pelaku telah ditangkap oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel Kembali Pelaku Illegal Drilling

Sumselnetmedia.com-Palembang-ubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali berhasil ringkus 5 pelaku tindak pidana migas yakni AZ selaku pemilik sekaligus driver, OR selaku driver, SO, SA dan MA. Pelaku melakukan pelanggaran karena mengangkut, memalsukan BBM sebagaimana diatur pada pasal 54 Undang- undang No. 22 tahun 2021 dan di Juntokan dengan pasal 480/ penadahan.

Hal tersebut disampaikan Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes. Pol. Agung Marlianto, S.I.K., M.H didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, MM saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (13/2/2023).

“Pada hari Kamis (9/2/2023) lalu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diseputar kabupaten Musi Banyuasin terjadi illegal drilling yang awalnya terdapat pengangkutan yang mengakibatkan keresahan masyarakat. Tak butuh waktu lama, Kasubdit IV Tipidter langsung turun kelapangan sekira pukul 00:30 WIB. Didapati 2 unit kendaraan yakni Suzuki Carry mengangkut 2500 liter dan Daihatsu Grand Max mengangkut 2400 liter dengan total 4900 liter,” ujar Agung.

Lanjut Agung, kelima tersangka diamankan di Mapolda Sumsel untuk proses lebih lanjut. “Semoga dalam waktu dekat ini bisa dilakukan pengiriman berkas tahap pertama. Pesan yang kami akan sampaikan adalah bapak Kapolda Sumsel dengan tegas menyampaikan bahwa segala bentuk illegal sesuai dengan amanah bapak Presiden Jokowi itu tidak diijinkan di manapun berada khususnya di wilayah Polda Sumsel. Oleh karenanya ini merupakan efek difference ya ini kita tidak tegas sebagai efek dokter atau efek jera,” kata Agung.

Agung mengimbau kepada seluruh oknum-oknum jangan mengulangi kegiatan yang serupa dan apabila sudah berjalan segera dihentikan. “Kita pasti akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”

Reporter;Bakrie
Editor;Sabillilah

@polisisumsel
@poldasumsel
@bidhumaspoldasumsel
@sdmpoldasumsel
@ditkrimsuspoldasumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *