Kriminal, Palembang

Dua dari Empat Pelaku Penodongan di Ampera Ditembak Petugas

SUMSELNETMEDIA.COM, PALEMBANG – Sekelompok Remaja Nekat melakukan aksi penodongan terhadap 4 pendatang asal Sumatera Utara (Sumut) di atas Jembatan Ampera .

Adapun para pelaku Tak sampai 1×24 jam 4 pelaku ditangkap, 2 diantaranya diberikan tindakan terukur dan tegas.

Diketahui identitas ke empat pelaku yakni Dedek (20), Aldi (23), Dika (24) dan Imam (25) semuanya warga Palembang ditangkap tak sampai 1×24 jam, pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

“Dua dari empat pelaku pun terpaksa dihadiahi dengan timah panas, lantaran tak menghiraukan tembakan peringatan dari anggota kita, serta mencoba melawan petugas. Anggota kita terpaksa lakukan tindakan tegas dan terukur di kaki pelaku di kaki kedua pelaku,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021)

Saat beraksi para pelaku menodong korban yang merupakan pendatang asal Sumatera Utara yang terjadi di atas jembatan Ampera, pada Kamis (4/2) kemarin pukul 22.00 WIB, terhadap korban Suwandi (20), barang berharga dan uang milik korban raib digasak pelaku total senilai Rp 8 juta.

“Bukan hanya itu, para pelaku juga kembali melakukan aksi brutalnya dengan menodongkan senjata tajam tehadap korban lain di Jalan Palembang Darussalam, tepatnya di taman skateboard bawah jembatan ampera Palembang, pada Jumat (5/2) sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi,” jelas Edi.

Para korban yang diketahui sebagai pendatang itu langsung mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan kepolisian.

“Berdasarkan laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan kemudian setelah kita mengetahui keberadaan pelaku, tak mau buang waktu pelaku pun langsung kita ringkus,” tegas Edi.

Edi kembali menegaskan, dua dari 4 pelaku terpaksa dilumpuhkan karena hendak melawan saat ditangkap, serta tak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas.

“Kita terpaksa berikan tindakan tegas dan terukur di kaki kedua pelaku karena pelaku mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri, atas ulahnya ke 4 pelaku kini diamankan di Mapolrestabes dan terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *