Sabtu, Desember 07, 2024

Daerah, Nasional, Palembang

Gubernur HD Keluarkaan Surat Edaran Cegah Penyebaran Covid Sambut Libur Nataru

SUMSELNETMEDIA.COM, Palembang – Guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru (Nataru) 2021, Pemprov Sumsel menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 072/SE/DINKES 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 menyambut Libur Nataru pada hari Rabu (23/12).

SE yang ditanda tangani langsung oleh Gubernur Herman Deru tersebut ditujukan kepada Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumatera Selatan, RUPSLB Angkasa Pura SMB II Palembang, KSOP Palembang, Kepala KKP Kelas II Palembang, Pengelola Jalan Tol (PT. Waskita Sriwijaya Tol) dan juga Ketua PHRI Sumatera Selatan.

Adapun isi Surat Edaran itu antara lain 1.Membatasi kegiatan / pertemuan yang menyebabkan kerumunan orang yang berkaitan dengan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. 
2.Pengelola Hotel, Restoran, Cafe, Tempat Hiburan / Wisata dan lain sebagainya untuk membatasi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak / keramaian dan memastikan bahwa Protokol Kesehatan dijalankan dengan baik, yaitu Memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer serta melakukan skrining terhadap seluruh orang yang datang / pengunjung. 
3. Menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan keluar Provinsi Sumatera Selatan jika tidak penting. 
4. Bagi pelaku perjalanan / pemudik yang datang ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan baik menggunakan transportasi udara, laut maupun darat wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil non reaktif / negatif Rapid Antibody / Antigen / RT-PCR paling lama 3 x 24 jam sebelum keluar. 
5. Bagi yang tidak mempunyai Surat Keterangan hasil tes tersebut, dapat melakukan pemeriksaan di tempat yang tersedia (pintu Tol OKI, bandara, pelabuhan, fasilitas pelayanan kesehatan, dil). 
6. Meningkatkan koordinasi seluruh Satgas Penanganan Covid-19 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru. 

“Pemberitahuan ini berlaku sejak tanggal 24 Desember 2020 – 8 Januari 2021. Demikianlah agar SE dapat dijadikan perhatian semua pihak, demi pencegahan penyebaran Covid 19 di Sumsel,” ujar Gubernur Sumsel H.Herman Deru.

Bukan hanya kepada lembaga terkait, untuk melakukan pencegahan lebih luas Gubernur Sumsel H.Herman Deru juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 073/SE/DINKES 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 menyambut Libur Nataru kepada seluruh Bupati dan Walikota se Sumsel.

“Surat edaran juga kita keluarkan dan kirimkan ke Bupati dan Walikota se Sumsel agar ini benar-benar menjadi perhatian kota bersama,” tambah HD.

Seperti diketahui sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) menetapkan tentang Libur Natal dan Tahun Baru dan pengganti libur Idul Fitri 1441 Hijriah. Dimana untuk libur Natal berlangsung pada tanggal 24-25 Desember lalu tanggal 26-27 Desember ( libur Sabtu dan Minggu). Kemudian libur kembali tanggal 31 Desember cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Sementara tanggal 1 Januari merupakan libur Tahun Baru 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *