SUMSELNETMEDIA.COM, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus menjatuhkan vonis hukuman mati terdahap Taufik Hidayat, seorang terdakwa Kurir 25 kilogram narkotika jenis sabu.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Erma Suhartini, dalam putusannya menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa Taufik Hidayat alias Opik, dan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pada terdakwa Taufik Hidayat dengan hukuman mati,” kata Erma saat membacakan putusannya dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Kamis (17/6).
Adapun Majelis hakim menilai, beberapa hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, terdakwa juga tercatat sebagai residivis dan pernah dihukum selama 10 tahun atas kasus pembunuhan.
Dilain Pihak, terdakwa Taufik Hidayat melalui kuasa hukumnya, Nala Praya, menyayangkan vonis Hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kliennya.
“Sebagaimana di persidangan tadi klien kami langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Itu menjadi upaya hukum kami selanjutnya,” tutupnya.