Palembang

Berikut Ini Syarat Bisa Ganti Foto e-KTP

SUMSELNETMEDIA.COM, PALEMBANG – Sesuai arahan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H mengatakan bahwa foto KTP Elektronik (e-KTP) bisa diganti dengan persyaratan tertentu.

Kepala UPT Disdukcapil MPP Jakabaring, Lutia Nazla, membenarkan, saat ini di kantor Disdukcapil Kota Palembang menerima layanan untuk penggantian foto pada e-KTP.

“Pergantian tersebut hanya diperuntukkan kepada yang pertama, jika yang bersangkutan sebelumnya tidak berhijab, dan sekarang sudah berhijab, dan Kedua jika e-KTP yang bersangkutan sudah rusak, buram atau terkelupas dan ingin sekalian mengganti foto,” jelasnya.

Akan tetapi, saat ini Dukcapil lebih memproritaskan kepada yang lebih membutuhkan, mengingat jumlah blangko yang tersedia di Dukcapil, terbatas.

“Jika hanya ingin penggantian foto saja tanpa sebab, sebaiknya ditunda dulu,” ungkap Tia

Adapun, permintaan warga Palembang untuk mengganti e-KTP perubahan elemen cukup banyak, terutama untuk pelayanan di MPP Jakabaring.

“Dalam sehari bisa 50 keping mayoritas perubahan alamat, kalau yang ganti karena buram, patah atau rusak banyak, sudah tidak terhitung lagi jumlahnya,” ungkapnya.

Untuk penggantian e-KTP, wajib menyertakan foto kopi Kartu Keluarga dan membawa e-KTP asli yang rusak.

“Sejauh ini di MPP masih melayani juga perekaman baru. Prioritas pada mereka yang belum punya e-KTP Khusus di MPP blanko yang didrop mencapai 500 keping. Itu pun 10 hari kerja sudah habis,” jelas Tia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *