Selasa, April 22, 2025

Nasional, Palembang, Pendidikan

Reformasi Birokrasi di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Septriandi Setia Permana – Mahasiswa S3 Doktoral Administrasi Publik, Fisip Universitas Sriwijaya

SUMSELNETMEDIA.COM, PALEMBANG – Reformasi birokrasi menurut Menpan adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek pada penerapan pelayanan prima. Sehingga dapat dipahami bahwa reformasi birokrasi merupakan usaha pemerintah dalam mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih baik. Reformasi birokrasi sangat penting dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik yang prima.

Reformasi birokrasi erat kaitannya pada perubahan di tingkatan struktur dan sikap serta tingkah laku sehingga sangat berhubungan dengan permasalahan yang bersinggungan dengan wewenang dan kekuasaan. Tak mengherankan jika reformasi birokrasi kini menjadi harapan besar masyarakat agar mereka dapat terbebas dari adanya KKN. Dengan pemerintahan yang bersih dari KKN masyarakat tentu dapat menikmati layanan publik seutuhnya dengan lebih efisen serta responsif. Oleh karenanya masyarakat dinilai perlu mengetahui bahkan menjadi pihak yang mengontrol jalannya reformasi birokrasi yang tengah dilakukan pemerintah saat ini.

Dengan kontrol yang dilakukan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan birokrasi yang lebih baik, efektif dan efisien. Serta terciptanya pemerintahan yang bersih, meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat serta yang utama membebaskan pemerintahan dari praktik KKN.

Di era demokrasi ini, partisipasi masyarakat sebagai pelaksanaan hak menjadi penting dalam penyelenggaraan negara dan pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan sosok pemimpin yang kredibel, berintegritas tinggi, memiliki visi masa depan yang baik, dan menjadi panutan. Selain itu, pemimpin harus memiliki komitmen dalam melakukan modernisasi birokrasi (inovator) bagi reformasi birokrasi serta berkomitmen dalam menegakkan hukum untuk mencegah maladministrasi dan KKN. Oleh karena itu, dalam mewujudkan reformasi birokrasi bukan hanya pola pikir birokrat dan komitmen pemimpin yang menjadi poin penting, akan tetapi masyarakat pun perlu dilibatkan dengan menciptakan transparansi dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga timbulah kesetaraan hubungan serta check and balance antara Pemerintah dengan Masyarakat. 

Reformasi birokrasi pemerintahan telah dicanangkan sejak era reformasi bergulir akan tetapi mengalami hambatan dan kelambatan dalam realitanya seperti perubahan perilaku birokrasi belum tampak berubah ke arah yang lebih baik, semakin banyaknya pejabat atau birokrat yang tersangkut korupsi, pelayanan kepada masyarakat baik di pusat maupun di daerah masih belum menunjukkan kinerja yang optimal meskipun asas desentralisasi telah direalisasikan, program-program pencapaian reformasi birokrasi telah disediakan akan tetapi dalam pelaksanaanya masih banyak Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat belum terwujud dengan baik. Begitu juga berbicara masalah kinerja masih dapat dikatakan belum baik walau indikator kinerja telah tersedia, untuk itu reformasi birokrasi Pemerintahan Daerah yang memuat model konseptual reformasi birokrasi sebagai landasan dalam melakukan pembenahan struktur dan kultur birokrasi Pemerintahan Daerah serta strategi reformasi birokrasi yang berisi langkah-langkah pembenahan birokrasi sangat penting dilakukan termasuk di Provinsi Sumatera Selatan

Reformasi birokrasi dapat menunjukkan perbaikan organisasi/ reformasi birokrasi sehingga organisasi mutu yang terfokus ke masa yang akan datang dapat terbentuk atau rencana perbaikan terhadap sistem perbaikan pemerintahan yang mewujudkan proses pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Tuntutan dari reformasi birokrasi ini salah satunya adalah pembenahan struktur dan prosedur birokrasi dimana organisasi pemerintahan yang berorientasi kepada kualitas organisasi dengan ditunjukan oleh kinerja organisasi misalnya melalui kualitas Sumber Daya Manusia

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2020 mencapai nilai 60,50 dengan kategori “B”. Terdapat upaya peningkatan kualitas penerapan Reformasi Birokrasi pada tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan adalah Program Reformasi Birokrasi dengan sasaran programnya adalah sebagai berikut: Peningkatan Pelayanan Publik; Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kelembagaan; Peningkatan Efektivitas dan efisiensi Ketatalaksanaan; Peningkatan Kualitas SDM Aparatur; Peningkatan Akuntabilitas; Peningkatan kualitas dan optimalisasi; Pengendalian Pembangunan; Peningkatan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa; Peningkatan Kualitas Kinerja BUMD; dan Peningkatan Budaya Kerja/Etika Birokrasi.

Namun Faktor penghambat Pelayanan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang mempengaruhi pelayanan Perangkat Daerah, yaitu:

1) Sumber Daya Manusia (SDM) pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang masih terbatas. Masalah ini sangat crusial, karena SDM yang ada sangat kurang untuk menunjang kegiatan dalam pembuatan laporan dan kebijakan untuk mewujudkan selai itu, masih banyak staf yang latar pendidikannya tidak sesuai tupoksi, ditambah lagi dengan banyaknya SDM yang mendekati masa pensiun, tetapi tidak ada formasi untuk pengangkatan CPNS baru.

2) Belum maksimalnya dalam penyusunan SOP Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

3) Motivasi dan minat (SDM) untuk berkerja sedikit.

4) Sinergi ABG (Akademisi, Bisnis dan Goverment).

5) Masih terdapat ego sektoral pada masing-masing Biro yang dapat menyebabkan kurangnya koordinasi dan sinkronisasi antar Program.

6) Proses penyusunan kebijakan masih belum didasarkan pada hasil– hasil orientasi hasil dengan kata lain belum dijadikan landasan/rekomendasi dalam perumusan kebijakan pengembangan dan pembangunan daerah Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas birokrasi serta mampu lebih menumbuhkan budaya kinerja dan memperkuat integritas pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terdapat beberapa hal yang masih perlu disempurnakan, yaitu:

1) Terus menerus melakukan evaluasi perkembangan penerapan kebijakan agen perubahan untuk memastikan terwujudnya perbaikan Tatakelola pemerintahan yang lebih baik. Evaluasi ini termasuk untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan agen perubahan yang tidak hanya bertugas mendorong perbaikan di unit kerjanya namun juga mempromosikan perubahan di lingkungan kepada masyarakat;

2) Menyelaraskan penyusunan kelembagaan Perangkat Daerah dengan RPJMD 2018 – 2023 untuk memastikan terwujudnya perfomance based organiztion;

3) Menyelaraskan indikator kinerja individu dengan kinerja organisasi serta menjadikan kinerja individu tersebut sebagai dasar pemberian reward and punisment termasuk pembayaran tunjangan kinerja sebagai hak sebagai atas kinerja. Dengan pembayaran tunjangan kinerja ini diharapkan dapat menghapuskan penghasilan pegawai lainnya selain gaji yang terkait dengan tugas fungsi (misalnya honorarium kegiatan dan sebagainya);

4) Meningkatkan keterlibatan pimpinan dalam mendorong penerapan program-program Reformasi Birokrasi di organisasi sehingga mampu meningkatkan partisipasi pegawai;

5) Meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi untuk membantu pelaksanaan proses birokrasi baik dalam pelayanan, informasi publik dan administrasi organisasi, dengan perencanaan pengembangan penerapan teknologi informasi yang mampu meningkatkan integrasi dan akurasi data;

6) Terus meningkatkan pengembangan kompetensi dan pola karir sumber daya manusia yang diterapkan secara konsisten sehingga mampu meningkatkan kompetensi pegawai yang hasilnya akan meningkatkan kualitas kerja dan kinerja organisasi;

7) Meningkatkan upaya peningkatan integritas pegawai mendorong setiap pimpinan unit pimpinan untuk kerja lebih “mengenali” seluruh beserta gaya hidupnya, serta diharapkan secara dini mampu mendeteksi jika terdapat penyimpangan integritas pegawai;

8) Terus menerus melakukan reviu atas pelaksanaan proses bisnis dan Standar Operasi Prosedure (SOP);

9) Untuk memastikan perbaikan kualitas pelayanan publik telah terwujud secara komprehensif. Hal terpenting dari pelaksanaan reviu ini selain perbaikan kualitas pelayanan itu sendiri, juga memperkuat kualitas pengendalian internalnya;

10) Meningkatkan kapasitas Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, sehingga peran yang diharapkan tidak hanya berfungsi over sight body semata, tetapi juga harus mampu memberikan insight kepada seluruh Perangkat Daerah.

Inspektorat diharapkan dapat memberikan pendapat dan masukan mengenai program-program, kebijakan dan operasi yang kinerja baik, menyarankan praktik terbaik (best practices) untuk dijadikan acuan, menyarankan upaya Perangkat Daerah dalam meningkatkan hubungan lintas Perangkat Daerah yang lebih baik. Fungsi ini dilakukan dengan mendalami pelaksanaan reformasi birokrasi di masing-masing Perangkat Daerah serta reviu kinerja berkelanjutan. Di perlukan peran dan keterlibatan pimpinan dalam mendorong pegawai untuk berpatisipasi dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *