SUMSELNETMEDIA.COM, PALEMBANG – Seorang pria warga Pemulutan bernama Indrawan (20 Tahun) ditangkap Polisi. Ia ditangkap lantaran ketahuan petugas keamanan sedang mencuri puluhan meter Kabel lampu penerangan jalan (LPJ) di Tol Palembang-Indralaya (Palindra), Sumatera Selatan (Sumsel).
Berdasarkan Informasi yang didapat, petugas sekuriti Jalan Tol Palindra, memergoki dan mengamankan seorang pemuda sedang melakukan aksi pencurian kabel lampu penerangan jalan (LPJ) milik PT Hutama Karya yang terletak di STA 00600 KM Tol KTM Rambutan, Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo kepada wartawan “Benar, kejadiannya Minggu (7/2), sekitar pukul 13.10 WIB. Kini tersangka serta barang bukti diamankan di Mapolres Ogan Ilir, dan telah diperiksa.”
Pria yang merupakan warga Pemulutan itu diamankan petugas berikut barang bukti berupa kabel hasil curian sepanjang 40 meter, satu gergaji besi dan satu unit sepeda motor.
“Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh sekuriti jalan tol ke pihak Satreskrim Polres Ogan Ilir, untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya
Adapun penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pemuda sedang mencuri kabel lampu penerangan jalan tol di TKP tersebut, ungkapnya.
“Petugas keamanan jalan tol langsung mendatangi TKP. Ternyata benar pelaku sedang menjalankan aksi pencurian kabel LPJ Tol Palindra, kemudian langsung dilakukan penangkapan. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.