Kriminal, Palembang

Polisi Amankan Tersangka Penyalahgunaan Senjata Api Rakitan dijalan Soekarno Hatta

SUMSELNETMEDIA.COM, PALEMBANG – Kepolisian Sektor Ilir Barat I pimpinan Kompol Roy Tambunan, mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan senjata api rakitan, berjenis revolver dan 5 butir peluru kaliber 9 mm, di Mansion Cafe Jalan Soekarno Hatta (Soeta) Kelurahan Bukit Baru Palembang, Sumsel pada Minggu 26 September 2021 pukul 1.30 WIB.

Tersangka bernama Febri Fitrian Saputro (25) warga Jalan Sultan Sahril Kelurahan 5 Ilir Palembang, diamankan setelah mendapat pengaduan dari pihak keamanan Mansion Cafe.

Bermula tersangka Febri melihat ada keributan, kemudian Febri mengambil satu pucuk senjata Api beserta 5 amunisinya dari dalam tasnya dan menentengnya dengan maksud untuk menjaga diri dari keributan
Dari keterangan Kompol Roy Tambunan.

“Kami dapat informasi dari keamanan Mansion Cafe terjadi keributan di Mansion Cafe,” ujar Kompol Roy Tambunan dihadapan awak media, Selasa (28/09/2021).

“Kebetulan saat itu, kami sedang ada kegiatan yang langsung saya pimpin bersama Kanit Reskrim anggota opsnal dan anggota lainnya, kemudian kami cek ke TKP. Kami dapatkan informasi saat keributan itu ada salah satu yang membawa senjata api,” ucap Kompol Roy

“Kami sempat bingung karena tidak mengetahui pelaku ini, tapi berkat rekaman CCTV akhirnya saya perintahkan anggota saya untuk menutup akses pintu keluar dan jangan ada yang meninggalkan TKP, dari sinilah kita berhasil mengamankan tersangka,” ucapnya.

Karena merasa takut tersangka Febri menyembunyikan senjatanya disemak-semak, dengan maksud untuk menghilangkan jejak dari Polisi, setelah dibujuk akhirnya pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 5 butir pelurunya.

Atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 dan diancam dengan penjara paling lama 12 tahun. (Bakrie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *