Senin, November 11, 2024

Kriminal, Palembang

Seorang Ibu Dari 3 orang anak Ditangkap oleh Tim Pidum dan Tekab Gara-gara Curi Ponsel di Laci Dashboard Motor

SUMSELNETMEDIA.COM, PALEMBANG – Melihat ponsel tertinggal di laci dashboard motor, membuat seorang ibu rumah tangga (IRT) tanpa pikir panjang membawa kabur dan menjualnya melalui media sosial (medsos) Facebook.

Akibatnya, Priyanti alias Yanti (29) warga Jalan R Sukamto Lorong Suka Damai Kecamatan IT III Kota Palembang harus dijemput di kediamannya oleh anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama anggota Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (3/9) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku Yanti mengakui kalau ia telah mencuri dua buah ponsel milik korban Dhea Alvira (20) di depan rumah korban yang beralamat di Jalan R Sukamto, Lorong Rawasari, Kecamatan Kemuning Palembang, Rabu (24/7) sekitar pukul 11.40 WIB.

“Saya lewat depan rumah korban, dan melihat ponsel korban yang tertinggal di laci dashboard motor. Sehingga melihat ponsel ketinggalan, timbul niat saya untuk mengambilnya dan menjualnya di Facebook,” ujar dia, Sabtu (4/9).

Untuk uangnya sendiri, lanjut dia mengatakan, sudah habis digunakan guna kebutuhan rumah tangga. “Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi saat korban kelupaan kalau ponselnya tertinggal di laci dashboard motornya, setelah masuk ke dalam rumah.

“Dari BAP yang dilakukan anggota kita, didapatkan ponsel korban sudah raib ketika korban kembali keluar dan mendekati sepeda motornya,” jelasnya.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, dimana dua ponsel korban yang hilang yakni ponsel merek Xiaomi Note 9 dan Realme C2. “Atas laporan korban anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” aku dia.

Untuk pasal sendiri, lanjut Kompol Tri, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.(Bakrie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *