Jumat, Desember 06, 2024

Kriminal, Palembang

Tim Res Narkoba mapolrestabes Palembang Berhasil menangkap Bapak dan anak selaku pengedar narkoba

Sumselnetmedia.com, Palembang – Tidak henti-hentinya Satres Narkoba Polrestabes Palembang menumpas peredaran narkoba yang ada di kota pempek. Kali ini seorang pengendar ditangkap di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (30/7) sekitar pukul 06.00 WIB.

M. Jui Romadhon (19) ditangkap bersama orangtuanya Heriyanto (40) dan temannya Ariansyah (24), warga Jalan Karang Anyar Jeramba III Lorong Sehaluan Kecamatan Gandus Kota Palembang.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi didampingi Kanit Unit 7 AKP Tohirin mengatakan, bahwa tertangkapnya seorang pengedar ini berkat informasi masyarakat yang menyatakan sering terjadinya transaksi di rumah pelaku.

“Mendapatkan informasi itu, anggota kita berhasil mengamankan pelaku bersama orangtua dan temannya, tapi keduanya statusnya sebagai saksi, hanya pelaku Jui yang akan diproses secara hukum,” ujarnya, Jumat (30/7).

Dirinya menuturkan, bahwa keduanya tidak ada keterlibatannya dalam penjualan narkoba yang dilakukan pelaku tapi mereka bakal direhabilitas. “Dari hasil tes urine ketiganya positif pemakai, tapi hanya orang tua pelaku bersama temannya saja akan direhab dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” katanya.

Selain itu, untuk teman pelaku Ariansyah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Gandus. “Kita akan berkoordinasi dengan Polsek gandus, karena Ariansyah ini terlibat kasus tindak kejahatan yang laporannya ada di Polsek Gandus,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut AKBP Andi mengatakan, anggota gabungannya turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,21 gram, satu ball plastik bening, satu buah timbangan digital, satu buah pipit berbentuk sekop, satu buah dompet dan uang tunai Rp 840 ribu.

“Atas perbuatannya pelaku kita ancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” jelasnya.

Sementara itu, pelaku Jui mengakui kalau barang yang diamankan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang merupakan miliknya. “Barang itu milik saya yang saya beli dari seorang bandar seharga Rp 1,7 juta, dan saya jual kembali dan mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu,” (Bakrie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *