SUMSELNETMEDIA.COM, PALEMBANG – Ungkap Kasus Jajaran Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan dan Polres Jajaran pada Minggu Keempat Desember 2020. Tigal Polres Jajaran Nihil ungkap kasus.
Sebanyak 36 tersangka dari 26 kasus tindak pidana narkoba diungkap dalam sepekan terakhir, hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Supriadi.
“Dari 36 tersangka yang ditangkap, 22 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 14 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 495,4 gram, ganja Nihil dan pil ekstasi sebanyak 278 butir,” kata Supriadi, Senin (28 /12/2020).
Dalam keterangannya Supriadi menjelaskan, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 5 LP dan 6 tersangka, lalu dari Polres Ogan Komering Ulu dengan 4 LP dan 4 orang tersangka, serta dari Polres Banyuasin dengan 2 LP dan 3 tersangka.
“Kemudian dari Polres Muba 2 LP dan 2 Tersangka Polres Oki 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Lahat 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Prabumulih 2 LP dengan 3 Tersangka, Polres Okus Linggau 2 LP dengan 3 tersangka, Polres Okut 2 LP dengan 3 tersangka, Polres Lubuk linggau 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Mura 1 LP dengan 3 tersangka, Polres Empat lawang 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Pali 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Muratara 1 LP dengan 3 tersangka, sedangkan Dit Narkoba Polda sumsel 1 LP dengan 1 tersangka,” terang Supriadi.
Sementara itu, lanjut Supriadi, terdapat Tiga Polres yang tidak melakukan pengungkapan kasus narkotika di Minggu Keempat Desember 2020 ini yakni dari Polres Ogan ilir, Polres Pagar Alam dan Polres Muara Enim.
Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 3.528 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tutup Supriadi.