SUMSELNETMEDIA.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional Provinsi Sumsel dan Babel menyalurkan Bantuan Beras PPKM 2021 sebanyak 4.308.080 Kilogram yang diperuntukan bagi 430.808 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Sumsel.
Ke 430.808 KPM tersebut masing-masing penerima Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan jumlah 123.299 KPM dan 307.509 merupakan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru saat melaunching Program Bantuan Beras PPKM 2021 Provinsi Sumsel di halaman kantor Gubernur, Kamis (22/7) siang menegaskan program bantuan dalam bentuk beras tersebut merupakan salah satu inisiasinya, setelah sebelumnya diberikan dalam bentuk uang tunai.
Dia berharap dengan telah diberikannya bantuan beras bagi KPM di Sumsel tersebut sirkulasi ekonomi akan berjalan secara normal. Terlebih bagi petani akan lebih semangat dalam meningatkan hasil produksinya.
“Bantuan beras yang kita berikan bagi masing-masing KPM sebanyak 10 Kg, dengan bantuan ini kita harapkan dapat meringankan beban warga yang terdampak PPKM,” tegas Herman Deru.
Lebih lanjut Herman Deru menambahkan, beras sejumlah 4.308.080 Kg tersebut paling lambat tanggal 25 Juli 2021 sudah di distribusikan, termasuk juga untuk para pedagang kecil yang terkena dampak PPKM.
“Tidak hanya masyarakat yang telah masuk Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) yang menerima, namun juga masyarakat yang tidak terdaftar DTKS dengan kondisi ekonomi tidak mampu juga mendapatkan bantuan beras ini,” tambahnya sembari berharap para petugas dilapangan untuk amanah.
Untuk diketahui Berdasarkan Surat Kemensos NO. S-147/MS/C/3.3/BS.01/07/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang Penanganan Bencana Melalui CBP, serta menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait penanganan bencana melalui CBP bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta KPM dan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 10 juta KPM selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan jumlah bantuan sebanyak 10 Kg beras per masing-masing KPM.
Penyaluran Bantuan Beras masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 2021 (BB-PPKM 2021) dimulai pada minggu 18 Juli 2021 secara serentak seluruh Indonesia.