SUMSELNETMEDIA.COM, Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menangkap lima orang pelaku pungli terhadap sopir di pintu tol Keramasan Ogan Ilir Rabu (21/7/2021). Kelima orang tersebut merupakan oknum honorer di instansi BPBD, Dishub dan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir yang tergabung dalam Satgas Covid 19 penyekatan PPKM Mikro.
Kelimanya adalah BDN honorer BPBD Ogan Ilir, APR honorer Satpol PP Ogan Ilir, NRH honorer Satpol PP Ogan Ilir, HRY honorer Dishub Ogan Ilir dan M N P honorer Dishub Ogan Ilir.
Modus operandi pungli yang dilakukan lima pelaku yakni menyetop mobil truk maupun Fuso yang masuk dari tol Keramasan menuju ke Lampung dan pulau Jawa lalu menanyakan surat bebas Covid 19 berupa sertifikat vaksin maupun surat antigen kepada sopir. Jika sopir tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid akan disuruh putar balik. Tapi kalau ingin lolos melintas sopir harus membayar uang sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan kelima oknum yang melakukan pungli terhadap sopir truk yang masuk dari pintu tol Keramasan pada saat penyekatan PPKM Mikro. Kelimanya ditangkap setelah aksi pungli yang mereka lakukan viral dalam pemberitaan.
“Dari video pungli yang viral di pemberitaan inilah anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penyelidikan. Setelah viralnya pemberitaan pungli sudah tidak ada lagi penyetakatan di tol Keramasan,”katanya kepada wartawan Kamis (22/7/2021).
Dari hasil penyelidikan, anggota Ditreskrimum bersama anggota Polres Ogan Ilir mengamankan lima orang pelaku pungli dan kelima orang yang diamankan adalah pegawai honorer di instansi, BPBD, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir.
“Modus pelaku menanyakan surat bebas covid berupa sertifikat vaksin dan surat antigen kepada sopir agar bisa melewati pos penyekatan. Namun jika tidak bisa menunjukkan surat bebas covid sopir harus membayar uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribut,”bebernya.
Dikatakan Hisar, dari hasil pemeriksaan terhadap kelima pelaku aksi pungli sudah dilakukan sejak 13 Juli hingga 19 Juli 2021 dengan hasil pungli yang terkumpul Rp 200 ribu.
“Kami memastikan perbuatan pungli yang dilakukan kelima akan ditindak sesuai dengan pasal 368 KUHP. Kami juga sangat menyayangkan adanya kejadian ini karena dimasa pandemi covid 19 yang menerpa masyarakat masih ada oknum yang melakukan pemerasan dan pungutan liar,”katanya.
Sementara itu, *Bdn* honorer BPBD Ogan Ilir ini mengakui video pungli yang beredar adalah dirinya. Aksi pungli tersebut ia lakukan bersama temannya honorer dishub dan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir.
“Tiga hari saya melakukan pungli satu sopir ada yang saya minta 30 ribu, ada yang 20 ribu dan lima puluh ribu. Hasilnya tidak tentu. Tanggal 13 juli dapat 30 ribu, 16 Juli dapat 60 ribu dan tanggal 19 juli dapat 200 ribu. Mobil yang kami berhenti mobil truk yang baru masuk dari pintu tol Keramasan kami tanyakan surat sertifikat vaksin dan antigen kalau tidak bisa menunjukkan kami minta uang agar bisa melintas,”akunya.(Bakrie)