SUMSELNETMEDIA.COM, Palembang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang mengimbau umat Islam di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mendirikan Salat Idul Adha dan bertakbiran di rumah masing-masing sebagaimana aturan pemerintah.
Ketua MUI Kota Palembang, Saim Marhadan mengatakan, jika merujuk pada surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI Pusat bahwa daerah yang melaksanakan PPKM itu tidak diwajibkan Salat Ied di masjid maupun musala.
Selain itu Islam juga mengajarkan bahwa keselamatan jiwa merupakan prioritas utama, sehingga salat dapat didirikan di rumah demi menghindari penularan Covid-19.
“Selama pandemi Covid-19 ini kita harus tetap patuh dan disiplin. Karena menjaga jiwa adalah lebih utama dari yang lain-lain karena ibadah itu bisa dilaksanakan di rumah, artinya bukan tidak melaksanakan ibadah,” ujar Saim, dihubungi lewat telepon seluler, Rabu (14/7/2021).
Namun, Saim menyebutkan MUI hanya mengimbau dan tidak punya kewenangan mencegah jika ada masyarakat yang masih menyelenggarakan Salat Idul Adha.
“Kalaupun tetap ingin melaksanakan Salat Idul Adha harus tetap dengan protokol kesehatan, atau masjid menyiapkan masker, kemudian menjaga jarak dan mencuci tangan. Namun jika masih dalam kondisi PPKM, sebaiknya Salat di rumah saja,” ujar Saim.
Begitu juga terkait pemotongan hewan qurban. MUI Palembang, kata Saim, mengimbau masyarakat menghindari kerumunan.
“Caranya tidak usah menyaksikan pemotongan hewan qurban. Daging cukup diantar panitia qurban ke rumah-rumah warga. Ini juga diharapkan dapat mencegah penularan Covid-19.”
Sebelumnya Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam yang berada di daerah PPKM Darurat di Jawa dan Bali melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
“Jadi kami minta supaya takbiran dan Shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing,” katanya.