SUMSELNETMEDIA.COM, Palembang – Rencana Pemerintah Kota Palembang yang akan menerapkan ketentuan baru besaran pajak pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan tempat hiburan mulai 1 Juli 2021 disayangkan wakil Rakyat di DPRD Sumsel. Meski kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, namun hal ini belum tepat waktu.
Wakil Ketua Komisi DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli,ST,MM yang menyayangkan kebijakan pemerintah kota Palembang yang lagi-lagi melukai hati rakyat dan kian membuat rakyat akan terpuruk.
“Pastinya apabila kebijakan pengenaan pajak tersebut kian menyengsarakan rakyat. Ini juga sangat kontradiktif dengan agenda pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 yang masih berkecamuk saat ini,” kata Syaiful, Jumat (11/6).
Lebih jauh, menurut Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sumsel ini secara tegas pihaknya menolak rencana pemerintah kota ini, karena di saat masyarakat lagi terengah-engah untuk mencari sesuap nasi di tengah pandemi, sisi lain pemerintah mengusung kebijakan yang sangat tidak pro rakyat.
“Pengaruhnya sangat jelas apabila ini diberlakukan daya beli masyarakat akan kian turun dan mengakibatkan naiknya angka kemiskinan,” keluhnya.