SUMSELNETMEDIA.COM, Palembang – DPRD Sumsel menunda pengesahan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Penundaan pengesahan tiga raperda tersebut dikarenakan DPRD Sumsel masih membutuhkan tambahan waktu untuk melakukan pembahasan dan penelitian terhadap tiga raperda tersebut.
Tiga raperda yang ditunda pengesahannya yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6 tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Raperda tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel tahun 2019-2023.
Sedangkan 6 Raperda yang telah selesai pembahasan dan penelitiannya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) adalah Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang pendirian Perusahaa Perseroan Daerah Terbatas Tirta Sriwijaya Maju, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Tiga Raperda yang di bahas Pansus II dan Pansus IV meminta perpanjangan waktu pembahasannya,” kata Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel saat menggelar rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda laporan hasil pembahasan penelitian Pansus-Pansus DPRD Provinsi Sumsel terhadap 9 raperda Provinsi Sumsel 2021, Senin (7/6).
Anita mengaku untuk tiga raperda bukan ditunda tapi pembahasannya diperpanjang waktunya, karena Ada beberapa hal prinsip yang memang perlu dilakukan pembahasan mendalam.
“Seperti retribusi itu masih penyesuaian harga dan sebagainya, penyesuaian nilai taripnya itu harus study betul ke Kementerian. Untuk RPJMD perlu kelengkapan data, RMJMD mana yang harus kita sesuaikan dengan raperda ini dan Raperda masalah BUMD minyak dan gas ini memang masih perlu ada beberapa peraturan yang harus kita lengkapi,” katanya.
Untuk kapan selesainya pembahasan tiga raperda ini menurutnya tergantung kesiapan pansus. “Yang pasti jangan sampai lebih dari tahun ini,” kata politisi Partai Golkar ini.
Sementara Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap 9 raperda sebagaimana disampaikan juru bicara Pansus I sampai Pansus V maka ada 6 Raperda yang dapat disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah.
“Sedangkan untuk 3 Raperda lainnya, kita sepakat memberikan perpanjangan waktu pembahasan yakni Rapera tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi , Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2019-2023,” katanya.