Kriminal, Palembang

Eks Anggota DPRD Palembang yang Jadi Bandar Narkoba Didakwa Hukuman Mati

SUMSELNETMEDIA.COM, PALEMBANG – Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Doni, yang ditangkap BNN Sumsel karena menjadi bandar narkoba didakwa hukuman mati dalam sidang di PN Kelas 1 A Palembang, Selasa (22/12)

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, mengatakan terdakwa Doni dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa berupa 21.160 pil ekstasi dan 4.213 gram sabu. Terdakwa Doni dalam kasus ini berperan sebagai bandar narkoba.Selain Doni, terdapat juga 5 orang lainnya yang telah diamankan dalam kasus serupa. Yakni Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman, dan Mulyadi. Jaksa Penuntut Umum, Indah Kumala Dewi, mengatakan terdakwa Doni ditangkap oleh tim BNN dan Polda Sumsel pada September 2020 atas kasus transaksi narkoba.

“Terdakwa Doni pada saat itu statusnya merupakan anggota DPRD Palembang,” katanya.

Kuasa Hukum terdakwa Doni, Hendri Dunan, akan bersiap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.”Kita upayakan yang terbaik dalam sidang berikutnya. Apalagi pengakuan klien saya dirinya baru kali ini terjerat kasus hukum,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *