Sumselnetmedia.com-Palembang-Dalam penangkapan tersebut didapati barang bukti (BB) berupa 1pucuk senpi rakitan jenis Revolper,2 Butir amunisi 9 mm,17 belas paket Narkotika jenis Sabu,1buah timbangan digital,2 unit Handphone,uang tunai Rp 120.000,- dan 5 buah Dompet,1 bungkus plastik kecil,2 buah sekop pipet,pelaku diduga melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,memberi,memenerima,menjadi perantara jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika dan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang memiliki,menguasai dan menyimpan senjata api ilegal.
Reporter:Bakrie
Editor:Sabillilah
Polres Banyuasin melalui Polsek Makarti Jaya berhasil mengamankan seorang pelaku inisial A yang telah menjadi Target Operasi (TO) pada operasi Senpi Musi 2025
