Nasional, Pendidikan

ORGANISASI MASYARAKAT HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI INDONESIA (MAHUPIKI) MOU DENGAN DUA UNIVERSITAS DI SUMSEL, SEKALIGUS SOSIALISASI KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA NOMOR 1 TAHUN 2023

PALEMBANG, 14 November 2024, Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) telah menandatangani Memorandum of understanding (MoU) dengan dua Universitas di Sumsel, yaitu Universitas Palembang dan Universitas Taman Siswa. MAHUPIKI sendiri adlaah Organisasi tempat berhimpunnya para pakar, cendekiawan, ilmuwan, dan praktisi bidang hukum pidana.Organisasi yang mewadahi dosen dan praktisi hukum pidana ini memeliki tujuan untuk mengembangkan diri dan mendukung kemajuan ilmu hukum pidana di Indonesia.

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum MAHUPIKI Bapak Assoc. Prof Firman Wijaya SH, MH , Rektor Universitas Palembang Bapak DR Ali Dahwir SH MH , Rektor Universitas Taman Siswa Ki. Dr. Azwar Agus, SH.,M.Hum.

Setelah penandatanganan MoU ini, ketua umum MAHUPIKI Bapak Assoc. Prof Firman Wijaya SH, MH memberikan sosialisasi kepada Advokat serta masyarakat yang hadir dalam acara tersebut didampingi oleh Rektor Universitas Palembang DR Ali Dahwir SH MH beserta Kompol DR M Ihsan SS, SH, MH tentang Kitab Undang – Undang
Hukum Pidana No 1 Tahun 2023. Dimana ketiga narasumber ini sepakat bahwa Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) ini memiliki Perubahan yang berbeda dari Kitab Undang Hukum Pidana yang lama. Ketiga Narasumber ini juga memberikan pandangan yang berbeda dalam mengupas isi dari Kitab Undang Hukum Pidana baru ini. Dimana menurut DR Ali Dahwir SH, MH bahwa KUHP baru ini telah memiliki visi yang bagus yaitu Reintegrasi sosial yang berarti mereka yang telah melakukan tindak pidana nasih diberikan kesempatan untuk kembali menjadi lebih baik dab dikembalikan ke masyarakat agar tidak lagi berbuat pidana.

Pada sosialisasi ini juga Ketua MAHUPIKI Bapak Firman Wijaya berharap Kitab Undang Hukum Pidana yang baru ini segera di pahami dan dimengerti oleh masyarakat, Akademisi dan Praktisi. (Martin Manalu)

Mahupiki : Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia

Sosialisasi Kitab Undang – Undang Hukum Pidana No 1 Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *