Sumselnetmedia.com-Palembang-Jatanras Unit II Subdit III Polda Sumsel dengan ada laporan korban pencurian motor Mio milik korban Risnawati(45)Thn beralamat lrg Sukomulyo RT 062 RW 010 Sukarami Palembang berdasarkan surat Laporan kehilangan LP/B/1251/XI/2024/SPKT/Polda Sumsel.
Korban telah kehilangan satu unit motor jenis Mio raip Dimaling oleh kedua pelaku pada hari Minggu 03 nov 2024 pukul 01.00wib.
Kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu sekira pukul 21.00wib korban menitipkan motor tsb kerumah tetangga nya dikarenakan dirumah korban tidak ada tempat parkir.
Kemudian ke esok an hari nyo motor korban merek Yamaha Mio thn 2014 warna merah yang dititipkan dirumah tetangga nya tsb telah hilang dicuri orang,kemudian berdasarkan rekaman CCTV tetangga korban bahwa pelaku melakukan pencurian terhadap motor korban,pelaku sebanyak 2 orang laki-laki yang tidak dikenal sekiranya pukul 01.00wib,atas kejadian tsb korban melaporkan perkara tsb ke Polda Sumsel.
Pada hari Selasa 05 nov 2024 anggota unit 2 subdit 3 Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku juherdi als Udit(29)Thn dan Joni Riansyah als Epri(33)Thn sedang berada dirumahnya jln Sukawinatan Sukarami Palembang,selanjutnya setelah mendapat informasi tsb Kasubdit 3 Jatanras AKBP Tri Wahyudi,SH memerintahkan anggotanya unit 2 subdit 3 Jatanras untuk melakukan penyidikan terkait informasi tsb,kemudian anggota unit 2 subdit 3 dibawah pimpinan AKP Robert PS SH MH dan AKP Herry Yusman SH melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.00wib selanjutnya terhadap tersangka Udit dan Epri diamakan dan dibawa kekantor Ditreskrimum Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses lanjut.
Reporter:Bakrie
Editor:Sabillilah
@polisisumsel
@poldasumsel
@kapoldasumsel
@wakapoldasumsel
@bidhumaspoldasumsel
@sdmpoldasumsel
@ditreskrimumpoldasumsel
@jatanraspoldasumsel
@mabespolri