SUMSELNETMEDIA.COM, MUBA – Setelah sempat menghilang, Bandar arisan bodong di kelurahan Mangun Jaya, kecamatan Babat Toman yakni Indri Apria Sari (23) akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Muba, Senin (19/4/2021).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK mengatakan, bahwa bandar arisan tersebut datang ke Mapolres untuk menyerahkan diri.
“ Tersangka menyerahkan diri didampingi oleh pengacaranya. Hasil interogasi, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan sejak September 2020 sampai Maret 2021,” kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres, aksi tersangka terbongkar setelah salah satu korban yakni Herneti beserta 9 orang lainnya melapor ke Polres Muba. Dimana aksi tersangka terjadi pada Rabu 10 Februari 2121 lalu di Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.
“ Saat itu, tersangka mengiklankan arisan get lelang dan get duel melalui media sosial Whatsapp, Facebook dan instagram milik Tersangka. Lalu tersangka menyuruh korban menyetorkan uang arisan dengan janji akan memperoleh keuntungan yang akan dibayar pada tempo yang telah ditentukan oleh pelaku,” terangnya.
Ternyata, sambungnya, uang para korban yang dijanjikan pelaku tidak dibayarkan kepada para korban, atas peristiwa tersebut korban Herneti beserta sembilan orang lainnya mengalami kerugian sebesar Rp.596.490.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba.
Selain tersangka, juga diamankan barang bukti berupa dokumen dan kwitansi pembayaran arisan Get lelang dan Get Duel. Selain para korban di atas, terdapat pula korban Widia Kusuma dan 3 orang lainnya melaporkan tersangka atas kasus yang sama dengan kerugian Rp90.960.000.
“ Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kita sedang melengkapi fakta-fakta yang ada,” pungkasnya.