SUMSELNETMEDIA.COM, PANGKALAN BALAI – Polres Banyuasin amankan 130 gram Sabu Sabu berbentuk kondom, yang disimpan di dalam anus dari tangan tersangka Ali Albughori (38), warga Riau.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi mengatakan, terungkapnya penangkapan pengedar lintas provinsi ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
“Tim undercover dari Satuan Narkoba berhasil melakukan penangkapan, dan barang bukti yang dikeluarkannya dari anus,” ungkap Kapolres, Jum’at (19/3/2021).
Lalu, undercover polisi narkoba Banyuasin melakukan penggeledahan di rumah salah seorang warga bernama Ruslan. Sesampainya di lokasi, ternyata Ruslan sudah kabur dan polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dan hanya tersangka Ali Albughori yang diamankan.
“Setelah kita interogasi, tersangka Ali mengakui kalau sabu sabu miliknya dipesan Ruslan dari seorang bernama Andre warga Riau, dan diantarkan Ali dengan naik pesawat tujuan Palembang,” tuturnya.
Dijelaskannya, dalam perjalanan dari Riau menuju Palembang bebas hambatan, dari pemeriksaan karena narkoba tadi disimpannya di dalam perut melalui anus.
“Untuk melancarkan narkoba tadi dikemas sedemikian rupa dimasukan dalam kondom. Lalu kondom dimasukkan ke bagian anusnya sehingga lolos dari deteksi bandara,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma menambahkan, dari kejadian tersebut Polres Banyuasin mengamankan 4 paket sabu-sabu , 1 handphone, 1 dompet dan 2 lembar tiket pesawat.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 2 Ayat 2 tentang Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” ucapnya.