Sumselnetmedia.com-Palembang – Proses Kasus Saudari LM Persi Penyidik Alhamdullilah sudah lengkap Tahap 1 akan diserahkan Hari Senin mendatang,selanjut kewenangan Jaksa meriksa Berkas LM
Berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Jumat 19 Mei 2023.
Proses penyidikan kasus penistaan agama dengan tersangka LM, alhamdulilah menurut persi penyidik dalam waktu dekat kita limpahkan, menurut Agung.
Berkas tahap I tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Sumsel.
Tersangka Lina Mukherjee Dicecar 15 Pertanyaan Tambahan, Kombes Pol Agung: Perkara Ini Tidak Diam di Tempat
Rencananya akan diserahkan pada Senin 22 Mei 2023 mendatang. Rencananya akan diserahkan pada hari ini tetapi waktunya terlalu pendek,kata Agung.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melakukan pemeriksaan terhadap Berkas tersangka Lina Mukherjee.
Dan jika ada berkas yang akan diperbaiki dan dilengkapi P-18 maka kita segera menunggu petunjuk P-19, tutup Agung.
Diketahui sebelumnya, tersangka Lina Mukherjee dicecar 15 pertanyaan oleh tim penyidik Unit 1 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Penyidik Siber Polda Sumsel Periksa Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama
Tersangka Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan tambahan selain wajib lapor pada Kamis 11 Mei 2023 pagi.
Kombes Pol Agung juga menanggapi keluhan pelapor Syarif Hidayat SH dan kuasa hukumnya yang keberatan dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.
Menurut Agung, salah satu hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan medis yang menyatakan Lina Mukherjee memiliki penyakit maag akut.
Dan LM juga kooperatif ketika dipanggil untuk wajib lapor memenuhi panggilan. Namun, apabila yang bersangkutan mempersulit dan saat dilakukan pemanggilan tidak hadir, bukan tidak mungkin kita lakukan upaya paksa,” bebernya.
Wajib Lapor Perdana, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama Pastikan Hadir di Polda Sumsel Hari Ini
Untuk itu, kemudian penyidik hanya mengharuskan tersangka Lina Mukherjee wajib lapor.
Itu juga untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri, seperti keluar negeri, selama pemeriksaan masih berlanjut,Ungkap Agung.
Lina Mukherjee memenuhi wajib lapor perdana sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Kamis 11 Mei 2023 pagi.
Reporter;Bakrie
Editor;Sabilillah
@polisisumsel
@poldasumsel
@bidhumaspoldasumsel
@sdmpoldasumsel
@satreskrimsuspoldasumsel
@polrestabespalembang
@mabespolri