Jumat, Juni 13, 2025

Palembang

Residivis Seorang Kakek Achmad Mulyadi(60) mempunyai cucung 3 ini selaku Boss Perampokan Rp 591juta di SPBU ditangkap oleh Jatanras Polda Sumsel.

Sumselnetmedia.com-Palembang-Residivis Achmad Mulyadi, perampok gaji karyawan di SPBU Sumsel ditangkap. Satu lagi DPO kasus perampokan gaji karyawan senilai Rp 591 juta di SPBU Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap Polda Sumsel. Residivis pecah kaca mobil di wilayah Ambon, Maluku bernama Achmad Mulyadi (59) itu ditangkap saat sedang makan malam di rumah makan.
“Iya benar, satu lagi DPO kita di kasus perampok di SPBU di OKU sudah kita tangkap. Unit 4 yang nangkapnya,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika Senin (15/5/2023).

Ini Tampang Salah Satu Perampok di SPBU Ogan Komering Ulu
Pelaku yang sebelum beraksi baru saja terserang penyakit stroke, dan masih nekat merampok itu ditangkap usai kabur pulang pergi Palembang-Baturaja, OKU. Menurut polisi, Mulyadi ditangkap pihaknya saat sedang asik menyantap makan malam di sebuah rumah makan di kawasan Plaju, Palembang, Kamis (11/5) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Kita menangkapnya di kawasan Plaju saat sedang makan malam di sebuah rumah makan. Dia ini sebelum beraksi baru saja kena stroke tapi masih nekat,” kata Kanit 4 Jatanras AKP Taufik, terpisah.

Dalam aksinya bersama dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap dan dua rekan lainnya (DPO) yang masih diburu. Peran Mularis merupakan senior yang mengamati gerak-gerik korban dan anak buahnya.

“Dia ini paling senior di rombongan (pelaku) itu, dia santai di mobil saat kejadian itu cuma mengamati. Dia ini senior, residivis kasus seperti ini. Pada 2015 itu di Prabumulih dia ditangkap, nah pada 2018 sia beraksi di Ambon, ditangkap dan ditahan juga di kasus pencuri modus pecah kaca mobil,” ungkap Kanit.

Mulyadi, lanjutnya, dari hasil merampok uang gaji perusahaan saat sedang isi BBM di SPBU itu mendapat bagian Rp 120 Juta tsb bagi dua dengan istrinya digunakan Mulyadi untuk judi online (Slot)Uang itu, katanya, digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari membiayai kedua istrinya, yang baru-baru ini salah satunya sudah bercerai dengannya.

“Digunakan dia ini untuk kebutuhan sehari-hari, kan dua istrinya, satunya sudah dia ceraikan. Dia kini kita tahan dan dijerat Pasal 363 KUHP,” jelasnya.

1 Perampok Gaji Pegawai Rp 591 Juta di SPBU Sumsel Ditangkap, 1 Mobil Disita
Diketahui, sebelum menangkap Mulyadi, Jatanras Polda Sumsel sudah lebih dulu menangkap tersangka Erwin (40) dan Arid (35) yang terlibat di kasus perampokan tersebut.

Erwin merupakan residivis banyak kasus kejahatan, ditangkap pada (31/10) lalu, berikut barang bukti mobil yang digunakan mengintai mobil korban saat kejadian perampokan. Sementara, Arif yang menggunakan hasil kejahatannya untuk berkeliling Indonesia, ditangkap pada Kamis (19/1) di rumah calon istrinya.

Reporter;Bakrie
Editor;Sabilillah

@polisisumsel
@poldasumsel
@bidhumaspoldasumsel
@sdmpoldasumsel
@satreskrimumpoldasumsel
@polrestabespalembang
@mabespolri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *