Sumselnetmedia.com-Palembang-Hal ini dikatakan oleh Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH mengatakan, kegiatan kemarin (Jumat,red) dilakukan sesuai Perwali Kota Palembang No.26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang.
“Kemarin (Jumat, red) ada dua lokasi yang menjadi titik kita melakukan kegiatan tersebut yakni Jalan Nurdin Panji dan Jalan RE Martadinata, ” ujarnya kepada wartawan saat mengkonfirmasi kegiatan Sosialisasi, pengawasan dan penertiban truck besar angkutan barang, masuk Kota Palembang diluar jam Operasional, Sabtu (6/5).
Dirinya menjelaskan, bahwa dalam kegiatan ini tidak hanya melibatkan Dirlantas Polda Sumsel tapi juga beberapa personel lainnya, seperti Dishub Prov Sumsel, Pomdam II/Swj, Satlantas Polrestabes Palembang, dan stakeholder bidang lantas.
“Dalam kegiatan ini kita ingin memberikan Informasi pembatasan jam operasional truk besar/tronton angkutan barang dalam Kota Palembang kepada masyarakat, maupun para petugas Satgas Terpadu terkait pembatasan jam operasional truk besar/tronton menurut aturan Perwali Kota Palembang No.26 Tahun 2019,” terang dia.
Selain juga pihaknya melakukan himbauan kepada para supir truk besar/tronton angkutan Barang terkait Pembatasan Jam Operasional, bahkan Dishub memberikan surat catatan kepada para supir truk besar angkutan barang.
Kemudian dilakukan pendataan beberapa truk besar angkutan barang yang akan memasuki Kota Palembang, agar tidak melanggar peraturan pembatasan jam operasional/masuk Kota Palembang.
“Kita mengarahkan beberapa truk besar/tronton angkutan barang untuk putar balik, dan bisa masuk kota Palembang pada Jalan yang sudah ditentukan setelah pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB, ” tandasnya.
Reporter;Bakrie
Editor;Sabillilah
@polisisumsel
@poodasumsel
@bidhumaspoldasumsel
@ditsatlantaspoldasumsel
@polrestabespalembang
@mabespolri