Sumselnetmedia.com-Palembang-Kedua pengedar yakni Bambang Hermansyah (32) warga Jalan Serma Basri Lk 3 Kecamatan Sekayu, Muba dan M Iman (45) warga Dusun 2 Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Muba Kabupaten Muba.
Keduanya diamankan petugas di kawasan Jalan Lintas Sekayu – Lubuk linggau Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Minggu 19 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 Wib.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Trie Aprianto mengatakan, bahwa tertangkapnya kedua pengedar narkoba jenis sabu ini.
Usai pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang kerap terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh Bambang dan Iman di wilayah Desa Sukarami, Sekayu, Kabupaten Muba.
Usai menerima laporan warga, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Alhamdulillah kedua pengedar ini berhasil kita amankan di kawasan Jalan Lintas Sekayu – Lubuk linggau tepatnya di Desa Sukarami,katanya
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti yakni berupa narkoba jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 101,53 gram.
“Atas ulahnya kedua pengedar ini kita jerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Dan berdasarkan dari hasil tes urine terhadap kedua pengedar ini positif dinyatakan pengguna narkotika,”ungkap Trie Aprianto
@Reporter;Bakrie
@Editor;Sabillilah
@polisisumsel
@poldasumsel
@bidhumaspoldasumsel
@sdmpoldasumsel
@ditsatnarkobapoldasumsel
@polrestabespalembang
@mabespolri