Kamis, Desember 05, 2024

Daerah, Kriminal, Palembang

Tersangka Harun(22)dan Novita(39)berhasil ditangkap Satres narkoba Satres Narkoba unit 1 Polrestabes Palembang berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu – Sabu (SS) dengan menyita barang bukti (BB) 7,2 kilogram (kg) dan mengamankan dua orang.

Sumselnetmedia.com-Palembang-Tersangka Harun Eka Wijaya (22) warga LK 1, Kelurahan Jua – Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, dan Novita Sari (39) warga Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, diamankan Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Ungkap kasus ini berawal dari pengembangan intensif anggota Satres Narkoba yang berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik hitam berisikan 3 bungkus teh cina dengan rincian 2 bungkus warna hijau bertuliskan Guanyinwang dan 1 bungkus warna hijau bertuliskan huruf cina dengan berat bruto 3 kg, Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 11.48 WIB di Jalan Lingkaran I, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang.

Lalu, Sabtu (4/2) langsung diamankan tersangka Harun dengan barang bukti 2 bungkus Sabu seberat 155,92 gram kemudian dikembangkan kembali menangkap tersangka Novita yang saat digeledah dirumahnya ditemukan barang bukti 4 kilogram Sabu namun saat mengamankan pemilik barang bukti tidak ditemukan hanya berhasil mengamankan senjata rakitan (senpira) jenis pistol dengan 7 butir peluru aktif.

Untuk proses selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang. “Benar ada dua orang kita amankan, pengungkapan berawal dari temuan awal 3 kilogram Sabu, dan kita kembangkan lagi hasilnya dua orang tersangka ini kita amankan. Ada 4,1 kilogram Sabu jadi secara keseluruhan BB yang diamankan ada 7,2 kilogram Sabu,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kanit IPTU Dian Idaman kepada wartawan, Senin (6/2/2023) siang.

Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan dari hasil penggeledahan dirumah atau tempat salah satu tersangka perempuan ini ditemukan senjata api rakitan. “Pengakuan tersangka bahwa mendapatkan barang (sabu) ini dari pelaku yang saat ini kita kejar (DPO), yang diperoleh dari daerah Batam, dan pistol ini milik DPO,” ungkapnya.

Dari keterangan tersangka Novita mengatakan, sambung Kombes Pol Mokhamad Ngajib bahwa peran dari dia untuk menimbang dan memencar Sabu lalu di edarkan atau menjualkan. “Perempuan ini tinggal ditempat rumah pelaku DPO, oleh karena itu kita masih akan dalami lagi,” tukasnya.

Hasil penyelidikan barang tersebut jaringan internasional. “Diedarkan antar lintas provinsi, dan akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan salah satunya wilayah OKI,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 ancaman penjara 20 tahun.

Reporter;Bakrie
Editor;Sabillilah

@Mabespolri
@kapolri
@polisisumsel
@poldasumsel
@kapoldasumsel
@bidhumaspoldasumsel
@sdmpoldasumsel
@ditresnarkobapoldasumsel
@polrestabespalembang
@ditresnarkobapolrestabespalembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *