Daerah, Kriminal, Muara Enim

Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Enim menangkap pelaku pembakaran lahan di lahan perbatasan Desa Air Cekdam, Kecamatan Rambang Niru dengan Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Jumat (3/2) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sumselnetmedia.com-Palembang-Pelakunya tidak lain merupakan pemilik lahan Ahmad Fadil (44) warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim yang langsung diamankan ke Polsek Rambang Dangku.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pembakaran lahan dengan maksud untuk membuka lahan perkebunan.

“Pelaku kita tangkap atas dasar Laporan Polisi, Nomor : LP / A / 02 / II / 2023 / SUMSEL / RES. MA. ENIM / SEK. RB. DANGKU, tanggal 03 Februari 2023,” ujarnya kepada wartawan, Ahad (5/2).

Dirinya menuturkan, terungkapnya peristiwa ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. “Untuk itu anggota Polsek Rambang Dangku kita mendapat Informasi dari masyarakat, dan berhasil menangkap pelakunya,” katanya.

Pelaku tertangkap tangan sedang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di atas lahan dengan luas lebih dari 1 Ha. Pelaku selaku pemilik lahan kemudian langsung diamankan berikut barang bukti yaitu derigen bekas wadah minyak solar, potongan kayu bulat yang terbakar dan korek api gas lalu dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas ulanya pelaku terancam Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP,” jelas Kombes Pol Supriadi.

Tindakan yang telah dilakukan saat kejadian lanjut dia mengatakan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku dan Barang bukti, melengkapi mindik, dokumentasi dan memadamkan api dengan dibantu dari Tim Pemadam Kebakaran Kecamatan Belimbing, Tim Pemadam Kebakaran dari PT Pertamina Limau Field.

Catatan
Apabila ada hal yang mengganggu masalah Kamtibmas dilingkungan anda silahkan laporkan kepada Polri via Aplikasi pesan Whatsapp yang diinisiasi Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK ke no 0813-70002-110 .Kami hadir untuk anda.

Reporter;Bakrie
Editor;Sabillilah

@polisisumsel
@poldasumsel
@bidhumaspoldasumsel
@sdmpoldasumsel
@polresmuaraenim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *