SUMSELNETMEDIA.COM, PALEMBANG – Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, akan memberikan sangsi tegas jika menemukan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang melakukan pungutan liar (pungli) lahan parkir yang ada di Kota Palembang.
Tak tanggung -tangung ancaman pemecatan akan dilakukan Fitri, jika dirinya menangkap basah pegawai Dishub bermain curang dalam melaksanakan tugasnya.
“Kita turunkan pangkat jika perlu dipecat,” kata Fitri, Senin (1/3/2021) saat melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang ruang Pusat Kendali ATCS Dishub Palembang.
Dalam kunjungannya Fitri, melakukan pembahasan yang cukup mendalam, seperti halte dan jalan dan parkir menjadi konsetrasinya untuk dituntaskan menjadi bersih di kota tertua di Indonesia ini.
“Mengenai lahan parkir di Palembang, jika di lapangan masyarakat menemukan pelanggaran ataupun kecurangan segera laporkan kepada kepolisian atau Dinas Perhubungan Kota Palembang,” tegas Fitri.
Senada dengan Fitri, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal menegaskan, jika besaran penarikan uang parkir tidak sesuai dengan peraturan daerah, agar segera melaporkan.
Agus Rizal juga mengatakan, terdapat 7600 lahan parkir di Kota Palembang yang sudah terdata legal dan bisa di cek di aplikasi Sistem Informasi Perpakiran Palembang (SIAPP), untuk lahan parkir yang tidak terdata di aplikasi tersebut dinyatakan parkir ilegal dan bisa dikenakan sanksi hukum.
Meskipun begitu, Agus tidak menampik masih adanya lahan parkir ilegal, seperti di daerah Sako dan Jalan Sudirman, yang ke depan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait untuk meningkatkan keefektifan lahan parkir di Palembang.