Jumat, Desember 06, 2024

Ekonomi, Palembang

Pemkot Palembang Permudah Pelaku Usaha Proses Perizinan

SUMSELNETMEDIA.COM, Palembang – Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 terkait perizinan perusahaan di daerah dan penguatan Online Single Submission (OSS) nampaknya akan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan proses perizinan kedepan, khususnya bagi pelaku usaha beresiko rendah.


Hal tersebut disampaikan Walikota Palembang, H. Harnojoyo melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Palembang Dr. H. Akhmad Mustain usai Rapat Koordinasi melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.


Dikatakan Mustain, sistem OSS yang sebelumya menerapkan kesamaan pada setiap pelaku usaha untuk syarat pemberkasan dokumen dalam proses perizinan, kali ini akan dibedakan melalui resiko usaha itu sendiri.
“Jadi, saat ini jenis perizinan itu akan dipilah berbasis resiko, ada yang beresiko rendah, menengah dan tinggi,” kata Mustain, Selasa 23 Febuari 2021.


Disampaikannya, bahwa saat ini penguatan OSS sedang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI melalui berbagai tahapaan. “Bulan ini kan diselesaikan dahulu aplikasinya serta dilakukannya sosialisasi dan pelaksanaanny, nanti bulan April baru dilaksanakan,” ujarnya.

“Apa yang dilakukan ini gunanya untuk mempermudah pelaku usaha. Karena penggeliatan invesatasi itu sangat dipengaruhi oleh kemudahan proses perizinan dalam berusaha,” ucapnya 
Dijelaskan Mustain, pemilihan yang sebelumnya tidak dilakukan merupakan kendala yang kerap kali dirasakan para pelaku usaha dalam proses perizinan.


“Kendala sebelumnya adalah karena tidak adanya pemilihan kepada setiap pelaku usaha, atau disamakan. Maka dari itu, saat ini akan dipilah, dimana pelaku usaha yang beresiko tinggi tetap kepada beberapa dokumen yang harus dipenuhi, namun ketika dia usahanya beresiko rendah, maka beberapa dokumennya diskip,” jelasnya.


Masih dikatakannya bahwa, melalui tingkat resiko itu sendiri, kedepan akan dilakukannya pengurangan dokumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, tergantung seberapa resiko usahanya itu sendiri guna untuk mempermudah proses perizinan.


“Dengan kategori rendah beberapa dokumennya akan dilewati, menegah tetap jadi perhatian. Apalagi untuk kategori beresiko tinggi, itu memang harus jadi perhatian, karena memang itu berdampak pada masyarakat lainnya,” tuturnya.

“Contohnya untuk resiko rendah, seperti restoran atau rumah makan. Tetapi yang berkaitan dengan izin lokasi, seperti usaha pengolahan limbah medis, itu kan beresiko tinggi, jadi harus tetap memperhatikan aspek-aspeknya,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *