SUMSELNETMEDIA.COM, PALEMBANG – Aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2020 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berdasarkan hasil verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Provinsi ini mendapat nilai 79,38% atau lebih tinggi dari capaian taget nasional yang hannya 64%.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel H. Nasrun Umar usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program pencegahan korupsi terintegrasi 2021 yang juga dihadiri Bupati/Walikota di Provinsi Sumsel, secara virtual di Command Center Kantor Gubernur, Selasa (16/2).
Dijelaskan Sekda, secara rincian pencapaian setiap sektor terdiri dari pencapaian program perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 85,50%. Kemudian pengadaan barang dan jasa sebesar 79,45%, Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar 92,13%. Selanjutnya kapabilitas APIP 76,90%. Pajak daerah sebesar 60,83%, manajemen ASN sebesar 79,92 %, dan manajemen aset daerah sebesar 81,65%.
“Rakor ini bertujuan untuk melihat sejauh mana rencana aksi yang sudah di jalankan, sejauh mana progres yang dilakukan, serta faktor apa saja yang bisa menghambat pelaksanaannya pada tingkat provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Menurut Sekda, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Sumsel dalam mencegah Praktik Korupsi mulai dari penataan kebijakan dan regulasi, instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, serta perbaikan tata kelola pemerintahan. Termasuk pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sampai dengan penyelamatan keuangan/aset negara.
“Aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi ini, sistem pelaporannya melalui aplikasi JAGA.ID dimana dalam aplikasi ini terdapat 2 pelaporan yaitu Stranas PK dan korsupgah yang terdiri dari delapan sektor, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, dana desa serta manajemen aset daerah,” tandasnya.